Lahat – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum camat di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis sore (24/7/25), tim kejaksaan mengamankan uang tunai lebih dari Rp60 juta sebagai barang bukti.
Penggerebekan berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung saat para kepala desa (kades) tengah menghadiri rapat persiapan untuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Diduga uang tersebut merupakan hasil pungutan liar yang dilakukan camat terhadap para kades dengan berbagai dalih, yang kemudian dikumpulkan dari desa-desa yang ada di kecamatan tersebut.
Sebanyak 20 kades yang turut diamankan berasal dari desa-desa berikut: Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.
Menurut sumber internal Kejati Sumsel, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Palembang pada Kamis malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejati Sumsel. “Mereka sudah dibawa ke Palembang habis Maghrib tadi, kemungkinan tiba di kantor sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumsel maupun Kejari Lahat mengenai status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.





