Bengkulu – Drama hukum mencuat di Rejang Lebong. Sebanyak 37 guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong terpaksa mencari perlindungan ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, usai dilaporkan mantan kepala sekolah mereka, insial AD, ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam video yang kini viral di media sosial, para guru secara bergantian memohon bantuan Gubernur. Mereka mengaku laporan tersebut diduga buntut dari pemberhentian AD sebagai kepala sekolah, setelah muncul temuan pemotongan dana Bantuan Indonesia Pintar (BIP) tahun ajaran 2024/2025 berdasarkan hasil telaah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Curup dan nota dinas Inspektorat.
Langkah cepat pun diambil Pemprov Bengkulu. Tim Kuasa Hukum Pemprov yang dipimpin Ana Tasia Pase ditugaskan langsung oleh Gubernur Helmi Hasan untuk mendampingi para guru.
“Kami menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap para guru. Pak Gubernur melalui Sekda dan biro hukum sudah memerintahkan kami turun langsung. Fokus kami ada dua, menjaga kelancaran proses belajar mengajar dan melindungi psikologis para guru,” tegas Ana Tasia Pase, via pesan WhatsApp, Minggu (24/8/25).
Tak berhenti di situ, Pemprov juga akan melayangkan surat resmi ke Kapolda Bengkulu, agar perkara ini dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong. Pertimbangannya, locus kejadian berada di Rejang Lebong sehingga lebih efisien dan tidak membebani guru dengan biaya serta waktu perjalanan.
Para guru menegaskan, mereka siap menghadapi proses hukum. Namun mereka mengingatkan, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk jika kebenaran justru dibungkam dengan laporan pidana.
“Yang kami lakukan hanya menegakkan keadilan. Semoga kebenaran tetap berdiri kokoh di Bumi Merah Putih,” ujar salah satu guru dalam video yang kini ramai dibagikan warganet.
Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik. Pasalnya, isu dugaan pemotongan dana bantuan siswa kerap menjadi masalah serius di dunia pendidikan, dan kini menyeret para pendidik ke ranah hukum.





