Lebong – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak di Kabupaten Lebong, Bengkulu, menjadi sorotan setelah video aksi kekerasan itu viral di media sosial Facebook. Polisi kini telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor, sementara keluarga korban resmi menempuh jalur hukum.
Video berdurasi sekitar 11 menit itu beredar luas sejak Minggu sore (29/3/2026). Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban, mulai dari menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi.
Informasi yang berkembang menyebutkan peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya di wilayah Lebong Tengah. Ironisnya, dugaan perundungan tersebut disebut berlangsung di rumah orang tua korban sendiri.
Tak lama setelah video itu menyebar, keluarga korban bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong pada Minggu malam (29/3/2026). Laporan itu kini telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Pihak keluarga juga menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi proses perkara, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H. dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H. dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong.
Dwi Agung Joko Purwibowo menegaskan pihaknya meminta agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan tanpa keberpihakan. Menurut dia, kasus dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
“Kami telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban. Dalam dugaan aksi perundungan ini, kami berharap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional dan objektif,” kata Dwi Agung saat dikonfirmasi di halaman Satreskrim Polres Lebong, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat. Menurutnya, baik kekerasan fisik maupun psikis dalam perundungan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses pidana.
“Perkara ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa perundungan tidak dibenarkan secara hukum. Baik kekerasan fisik maupun psikis, itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dwi Agung menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas. Ia pun mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil agar kasus serupa tidak terulang.
“Stop bullying, dan ini pelanggaran yang serius. Kasus seperti ini tak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Lebong memastikan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) disebut sudah mulai memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami peristiwa yang terekam dalam video viral itu.
“Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” kata Kanit PPA Polres Lebong, Aipda Maslikan.
Maslikan menambahkan, penyidik menerapkan pasal kekerasan terhadap anak dalam penanganan perkara tersebut. Polisi menilai unsur pidana dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran perlindungan anak.
“Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kasus ini kini menyita perhatian publik di Lebong dan Bengkulu secara umum. Selain memicu keprihatinan, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak harus diperkuat, termasuk di lingkungan rumah dan pergaulan sehari-hari.





