Uang Prakin Mahasiswa Hukum Unihaz Digunakan Terdakwa Virgiawan untuk Main Judi Online
Terdakwa Virgiawan Listanto Direktur cv Lautan Biru Nusantara (LBN) saat sidang, Selasa (21/10/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Uang Prakin Mahasiswa Hukum Unihaz Digunakan Terdakwa Virgiawan untuk Main Judi Online

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dana keberangkatan praktik kerja lapangan (Prakin) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) dengan terdakwa Virgiawan Listanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/10/25).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oyong, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Marjek Ravilo.

Dalam persidangan, JPU membacakan keterangan sejumlah saksi dari pihak ketiga yang berhalangan hadir, yakni Wahyu Budiman, Antonius, dan Sandri. Pembacaan keterangan tersebut disetujui oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Dari keterangan para saksi yang dibacakan, diketahui bahwa memang ada sejumlah transfer uang dari terdakwa kepada para saksi untuk keperluan seperti pemesanan bus dan akomodasi penginapan.

“Berdasarkan Pasal 162 ayat 1 KUHAP, Majelis Hakim memerintahkan agar keterangan saksi yang berhalangan hadir dibacakan di muka sidang, dan hal ini disetujui oleh terdakwa Virgiawan serta kuasa hukumnya,” ujar Marjek Ravilo dalam sidang.

Hal menarik muncul saat terdakwa memberikan keterangannya di persidangan. Virgiawan mengakui bahwa sebagian dana Prakin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz digunakan untuk keperluan pribadi dan juga dipakai untuk bermain judi online.

“Memang benar dari total Rp200 juta dana Prakin mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz yang ditransfer Marlina selaku Ketua Panitia Prakin ke rekening terdakwa, berdasarkan penelusuran JPU di rekening koran milik terdakwa, terdapat transaksi yang digunakan untuk keperluan pribadi serta bermain judi online,” tegas Marjek Ravilo.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Oyong memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, total dana Prakin mahasiswa Unihaz mencapai lebih dari Rp500 juta, di mana Rp329 juta telah disita oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu. Akibat perbuatannya, terdakwa Virgiawan Listanto didakwa dengan Pasal 378 atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sejauh ini, JPU Kejari Bengkulu telah menghadirkan total 13 saksi, di antaranya Rektor Unihaz Arifah Hidayati, mantan Dekan Fakultas Hukum Alawudin, istri mantan dekan Hurairah, Ketua Panitia Prakin Marlina, Pembantu Dekan Uswatun, serta sejumlah dosen hukum lainnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *