Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus tersebut. Barang-barang yang diamankan meliputi sebilah pisau dengan gagang kayu yang bersarung kulit hitam, satu kunci “T”, dan satu set kunci magnet.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BG 6014 HAC milik korban, serta STNK sepeda motor yang sama milik korban. Selain itu, motor Honda Beat berwarna biru milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kepala Polres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Ferry Fernando sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dalam kasus pencurian sepeda motor dan kasus curanmor yang terungkap dalam interogasi.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





