Hasil penggeledahan tersebut mengungkapkan barang-barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka, yaitu sebilah pisau, kunci “T”, dan kunci magnet. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka sepeda motor korban.
Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, “Ketika kami cek, ternyata kunci sepeda motor korban sudah dalam keadaan rusak. Ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka telah berusaha membuka sepeda motor korban dengan kekerasan.”
Sayangnya, rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor segera kabur ketika melihat Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka Ferry.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Macan Linggau dalam upaya pencurian sepeda motor, tersangka Ferry Fernando alias Fery (25) segera dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian Kota Lubuklinggau menangkap tersangka Ferry setelah ia tertangkap dalam upaya pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Bukit Barisan, Kota Lubuklinggau. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor dan kasus curanmor di Jalan Bukit Sulap Kota Lubuklinggau.





