- LP/B-314/X/2023/SPKT/ Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 21 Oktober 2023.
- LP/B-190/VI/2023/SPKT/ Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 1 Juni 2023.
- LP/B-209/VIII/2023/SPKT/ Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 2 Agustus 2023.
- LP/B-217/VIII/2023/SPKT/ Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 9 Agustus 2023.
- LP/B-241/VIII/2023/SPKT/ Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 10 Agustus 2023.
AKP Robi Sugara menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Herles Askadi diduga telah melakukan aksi penjambretan bersama seorang teman yang masih dalam pencarian (DPO) dengan inisial “P.” Tindakan ini dilakukan di berbagai titik di Kota Lubuklinggau, yang menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap modus baru yang digunakan oleh para penjahat handphone di kota ini. Tersangka Herles Askadi, yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus penjambretan terhadap pelajar Aprizal, diketahui telah menggunakan taktik mengintai korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
Modus ini terungkap setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Herles Askadi dan komplotannya, dengan inisial P, R, dan A, semuanya warga Palak Curup Rejang Lebong Bengkulu, telah terlibat dalam beberapa kasus penjambretan di Kota Lubuklinggau.
Dalam tindakan mereka, para pelaku akan terlebih dahulu mengintai korban yang sedang asyik menggunakan handphone di tempat umum. Setelah menemukan sasaran, mereka akan mendekati korban dengan sepeda motor. Kemudian, dengan cepat, mereka akan menarik paksa handphone milik korban. Setelah berhasil, para pelaku akan segera melarikan diri dengan cara memutar balik motornya menuju Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.





