Rejang Lebong Bengkulu, Repoeblik – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus menggebu-gebu dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun anggaran 2020. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dan tiga tersangka korupsi RSUD saat ini menghadapi potensi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dan tindakan korupsi yang terjadi selama proses pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020. Kejari Kabupaten Rejang Lebong melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai sumber informasi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini adalah pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong. Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat. Nama-nama para tersangka tidak diungkapkan secara rinci dalam pengumuman resmi Kejari Kabupaten Rejang Lebong.
Saat ini, tiga tersangka korupsi RSUD telah ditahan oleh jaksa penyidik dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas proses hukum. Penyidikan kasus ini tetap berjalan dengan penuh transparansi dan profesionalisme.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, telah memberikan penjelasan resmi mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Dalam pernyataannya, Kajari Fransisco Tarigan SH MH menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tiga nama tersangka yang terlibat secara langsung dalam proyek pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong telah diumumkan oleh Kajari. Ivin Didi Septiadi (31), yang merupakan Direktur CV Cahaya Rizki, Armansyah (53) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut, serta Suci Rahmananda (26) yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Kajari Fransisco Tarigan SH MH menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus korupsi ini. “Tindakan korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menjalankan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 dan pasal 3, yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara hingga 20 tahun,” ungkap Kajari.
Kajari Fransisco Tarigan SH MH juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme tinggi, tanpa tekanan dari pihak manapun. Dia mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan yang berlaku.
Penyelidikan dan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 ini akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan dijalankan dan pelaku tindak korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Subbagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Albert SH SE AK, memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Dalam keterangannya, Albert SH SE AK menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah berusaha secepat mungkin untuk menyusun berkas perkara para tersangka.
“Penyidik saat ini dalam tahap penyusunan berkas perkara. Kami berupaya agar berkas perkara tersebut dapat segera diselesaikan dengan cermat dan teliti,” ujar Kasi Pidsus Albert SH SE AK.
Setelah berkas perkara selesai disusun, berkas tersebut akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap dan cukup kuat, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar para tersangka segera dapat menjalani proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan.
“Target kita adalah agar kasus ini bisa disidangkan sesegera mungkin. Kita ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan cepat dan adil,” tambah Kasi Pidsus Albert SH SE AK.





