Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah cs jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema yang melibatkan banyak pejabat Pemprov.
Berikut isi dakwaan yang berhasil dirangkum redaksi:
1. Dana Rp7,2 Miliar Dikumpulkan untuk Kampanye
JPU menyatakan bahwa dana senilai Rp7.247.354.000 dikumpulkan dari Kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV. Dana tersebut disetor ke Rohidin untuk mendanai kampanye dirinya sebagai calon petahana di Pilkada Bengkulu 2024.
2. Jabatan Gubernur Disalahgunakan
Rohidin didakwa menggunakan kewenangan sebagai Gubernur Bengkulu untuk memerintahkan bawahannya menggalang dukungan dan menyetorkan dana.
3. ASN Dijadikan Tim Sukses
JPU mengungkap bahwa ASN di lingkungan Pemprov dikondisikan sebagai tim sukses. Rohidin bersama Isnan Fajri (eks Sekda) dan ajudan pribadinya Anca aktif mengarahkan keterlibatan mereka.
4. Target Suap 70 Persen DPT
Rohidin disebut menargetkan untuk menyuap hingga 70 persen dari total pemilih di Provinsi Bengkulu. Skema dana terdiri dari 30 persen berasal dari OPD dan 70 persen dari pribadi Rohidin.
5. Pejabat Daerah Diperintah Langsung
Pada rentang Agustus–September 2024, sejumlah pejabat daerah dipanggil langsung oleh Rohidin dan Isnan untuk diberikan instruksi mendukung pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur.
6. Peran Sentral Tiga Orang Kepercayaan
JPU mengidentifikasi tiga tokoh kunci dalam pusaran kasus ini:
- Isnan Fajri, eks Sekda Provinsi
- Evriansyah alias Anca, ajudan pribadi Rohidin
- Alfian Martedy, Kepala Biro Umum Pemprov
Mereka bertugas menyusun struktur pemenangan, mengatur pengumpulan dana, hingga membagi wilayah kerja untuk mengamankan suara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra birokrasi di Bengkulu, dengan dugaan kuat terjadinya politisasi aparatur sipil negara dan penyalahgunaan fasilitas negara.





