Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pengecer dalam rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan harga gas bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Penghapusan Pengecer untuk Kendalikan Harga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan praktik permainan harga di tingkat pengecer. Akibatnya, masyarakat harus membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
“Laporan yang masuk ke kami ada yang memainkan harga. Harga untuk masyarakat itu seharusnya tidak lebih dari Rp 5.000–Rp 6.000 per kg,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil merinci bahwa subsidi LPG dari pemerintah mencapai Rp 12.000/kg. Namun, ada pihak yang membeli dalam jumlah besar dan menjual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer, sehingga distribusi gas hanya dilakukan melalui pangkalan resmi.
Pemerintah Bisa Kontrol Harga LPG
Dengan penghapusan pengecer, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Jika ditemukan pelanggaran, izin pangkalan dapat dicabut.
“Kalau dijual di pangkalan, harga bisa dikontrol. Kalau masih ada yang bermain harga, pangkalannya bisa kami cabut izinnya,” tegas Bahlil.
Pemerintah juga berencana menaikkan status pengecer yang memenuhi syarat menjadi pangkalan agar tetap dapat beroperasi secara legal dengan harga yang sesuai regulasi.
Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg
Bahlil memastikan bahwa penghapusan pengecer tidak akan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada biaya transportasi masyarakat karena jarak ke pangkalan mungkin lebih jauh dibandingkan pengecer sebelumnya.
“Subsidi LPG tetap ada, kuota impor pun tidak berubah. Ini hanya proses transisi agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap bisa mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau melalui pangkalan resmi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan di luar ketentuan.





