Mega Korupsi Batu Bara Bengkulu Terbongkar, Kejati Seret Raja Tambang hingga Pejabat Pusat
Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Foto: dok. istimewa)

Terharu! Demi Obati Ibu Mertua, Warga Curup Penggelap Uang Rp 56 Juta Dapat Restorative Justice

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Bayu, warga Curup Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya lepas dari jeratan pidana setelah kasus penggelapan uang perusahaan yang menjeratnya diselesaikan melalui Restorative Justice, Selasa (14/10/25).

Keputusan ini diambil usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disetujui.

Dalam ekpose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, bersama Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH, serta didampingi Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH terungkap bahwa Bayu melakukan penggelapan bukan karena niat jahat, melainkan karena desakan ekonomi.

Tersangka diketahui menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 56 juta untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit kronis. Faktor kemanusiaan inilah yang menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara hati nurani melalui mekanisme Restorative Justice.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH, menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai sales di PT Authe Mitra Niaga Bengkulu, perusahaan distributor makanan dan minuman ringan. Namun, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan digunakan untuk membiayai pengobatan ibu mertuanya.

“Setelah kita ajukan, permohonan restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung,” ujar Rusydi.

Lebih lanjut, Rusydi menegaskan bahwa setelah dikabulkannya permohonan tersebut, kasus yang menjerat Bayu resmi dihentikan penuntutannya.
“Jadi perkaranya tidak dibawa ke persidangan. Tersangka mengaku terpaksa melakukan penggelapan, menyesali perbuatannya, dan antara korban serta tersangka telah sepakat menyelesaikan perkara lewat restorative justice,” jelasnya.

Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, bukan semata pada penghukuman.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *