Kaur – Pembangunan sarana dan prasarana air bersih berupa sumur bor di Puskesmas Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp271.134.500 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, dimulai pada 28 Juli 2025 dan tercatat selesai pada 24 November 2025. Namun hingga Minggu (15/3/2026), proyek itu disebut belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi pihak puskesmas.
Dugaan ketidaksesuaian itu mengemuka setelah hasil pemantauan dan investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Sumber terpercaya di sekitar lokasi, yang enggan disebutkan namanya, menyebut sumur bor tersebut diduga belum dibangun sesuai spesifikasi maupun prosedur yang semestinya.
Menurut sumber tersebut, di lokasi sumur bor tidak ditemukan meteran listrik khusus yang semestinya mendukung operasional fasilitas air bersih itu. Sumur bor diduga masih menggunakan sambungan listrik dari Puskesmas Kaur Utara.
Selain itu, di area proyek juga tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Dan sampai saat ini belum ada penyerahan atau serah terima sumur bor tersebut. Jadi pihak puskesmas belum bisa merasakan asas dan manfaatnya, padahal dana proyek pembangunan sumur bor tersebut yang bersumber dari DAK Tahun 2025 itu sangat fantastis,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, wartawan mengaku telah berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor yang diduga terkait dengan proyek tersebut, yakni pemilik CV Hekal Pratama Bor, melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai proyek sumur bor yang bersumber dari DAK 2025 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Dalam tanggapannya, pihak yang dikonfirmasi menyebut kewajiban mereka adalah bekerja sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Dinas Kesehatan. Terkait serah terima hasil pekerjaan kepada kepala puskesmas, ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada dinas.
“Kalau kewajiban kami bekerja sesuai dengan juklak-juklis dari Dinas Kesehatan, terkait serah terima dari dinas ke Kepala Puskesmas silakan konfirmasi ke dinas. Atau kalau ada volume pekerjaan yang belum dikerjakan, atau ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan itu kamu konfirmasi ke pihak ketiga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat kembali ditanya mengenai pihak ketiga yang dimaksud, ia menjawab singkat, “pihak pemborong bos”. Redaksi juga mencatat adanya balasan lain menggunakan bahasa daerah yang dinilai tidak menjelaskan substansi proyek, sehingga belum memberikan kejelasan utuh atas dugaan yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur maupun pihak terkait lainnya mengenai status serah terima, spesifikasi teknis, dan pemanfaatan sumur bor tersebut. Karena itu, informasi yang beredar masih menunggu penjelasan lanjutan dari instansi berwenang.
Sorotan publik pun mengarah pada perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Kaur turun tangan untuk melakukan audit secara profesional dan transparan, agar ada kepastian apakah pelaksanaan proyek sumur bor DAK 2025 di Puskesmas Kaur Utara sudah sesuai aturan atau justru menyimpan pelanggaran.





