Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan penerapan kerja sosial pidana sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, menyusul kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melalui penandatanganan nota kesepakatan pada Senin (9/3/2026).
Kesepakatan yang berlangsung di ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu itu menjadi langkah awal menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dalam regulasi baru tersebut, hukuman bagi pelanggaran tertentu tidak lagi selalu berujung kurungan penjara. Sebagai gantinya, pelaku dengan vonis maksimal enam bulan dapat menjalani kerja sosial pidana dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan kebijakan ini diharapkan membawa perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan. Menurutnya, pola penghukuman yang selama ini bertumpu pada pemenjaraan perlu bergeser menuju pembinaan yang memberi dampak sosial.
“Nanti para pelanggar hukum bisa dititipkan di Kelurahan, Polsek, hingga RSHD. Penempatannya akan disesuaikan dengan keahlian mereka. Jika ia ahli konstruksi, tenaganya bisa membantu di PUPR. Jika dokter, bisa di rumah sakit. Namun, jika tidak memiliki skill khusus, mereka tetap berkontribusi melalui kegiatan sosial seperti menyapu fasilitas umum,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga berencana menyesuaikan sejumlah Peraturan Daerah agar mendukung mekanisme kerja sosial pidana tersebut. Dalam skema yang sedang disiapkan, hukuman denda atau kurungan nantinya dapat diganti dengan aktivitas sosial di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius menyambut baik komitmen pemerintah daerah tersebut. Ia menilai koordinasi antara Pemkot Bengkulu dan Bapas berjalan sangat baik dalam mendukung implementasi kebijakan baru itu.
Menurut Yusep, Bapas memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan dan Pengadilan terkait kelayakan seorang pelaku menjalani kerja sosial pidana. Rekomendasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah pelanggar hukum dapat menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan.
“Pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal biaya. Pelaku pidana kerja sosial tidak diberikan makan, akomodasi, atau transport. Ini adalah sanksi. Jika mereka melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, hak mereka akan dicabut dan dikembalikan ke Lapas,” tegas Yusep.
Dukungan juga datang dari tingkat kelurahan. Lurah Kebun Keling menyatakan kesiapan wilayahnya untuk menampung para klien Bapas yang menjalani hukuman kerja sosial, termasuk membantu aktivitas pelayanan kelurahan maupun kegiatan kebersihan fasilitas umum dan rumah ibadah.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap kolaborasi dengan Bapas tersebut dapat menjadi contoh penerapan kerja sosial pidana yang lebih edukatif sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.





