Bengkulu – Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin, 14 Oktober 2024, menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, didampingi oleh Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni dan Kasi Intel Renaldo Ramadhan.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, oleh Pemerintah Kabupaten Seluma pada 2007, dengan tujuan untuk pembangunan pabrik semen. Namun, proyek tersebut tidak terealisasi hingga tahun 2008. Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, mengusulkan tukar guling lahan milik pemerintah dengan lahan pribadinya yang terletak di area perkantoran Kabupaten Seluma.
Proses tukar menukar lahan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Objek tanah yang ditukar diyakini tidak jelas lokasinya dan tidak melalui kajian yang semestinya oleh tim pelaksana, yang beranggotakan DH dan M. Kedua tersangka tersebut diduga lalai dalam meneliti dasar serta pertimbangan tukar guling tanah.
Inisial keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- ME, Bupati Kabupaten Seluma periode 2005-2010.
- M, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma periode 2003-2011.
- RA, Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2005-2009.
- DH, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma periode 2006-2012.
Selama penyelidikan, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Kejaksaan mengungkapkan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk menelusuri tindakan melawan hukum yang diduga merugikan negara hingga mencapai 19 miliar rupiah lebih, berdasarkan audit Konsultan Akuntan Publik dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.





