SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai Resmi Diserahkan di Seluma
SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai Resmi Diserahkan di Seluma

SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai Resmi Diserahkan di Seluma

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Seluma – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, secara resmi menyerahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Seluma pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Rapat Sekda.

Hadirnya Dukungan untuk Komunitas Masyarakat Adat

Acara ini turut dihadiri oleh Kabag Hukum, Ketua AMAN Provinsi Bengkulu beserta anggota, Ketua AMAN Kabupaten Seluma beserta anggota, serta perwakilan dari lembaga adat Serawai yang mencakup wilayah Arang Sapat, Napal Jungur, Pasar Seluma, Serawai Semidang Sakti Pring Baru, dan Lubuk Lagan.

Ketua AMAN Provinsi Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seluma atas penetapan komunitas adat tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah menyusun SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai,” ujar Fahmi Arisandi.

Ia juga berharap komunitas yang telah ditetapkan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan adat serta budaya lokal.

Harapan Pemkab Seluma untuk Penguatan Lembaga Adat

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma menegaskan bahwa setelah SK ini diserahkan, AMAN Kabupaten Seluma diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai amanah yang diberikan.

“Kami berharap agar dapat ditambah lagi lembaga adat Serawai ini, karena masih banyak adat di Kabupaten Seluma yang sebaiknya diangkat,” ujar Sekda.

Acara ditutup dengan prosesi penyerahan SK dan peta wilayah adat Kabupaten Seluma sebagai bentuk legalitas dan pengakuan terhadap komunitas adat di wilayah tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang banyak menyoroti kabar daerah, peristiwa harian, dan isu-isu lokal dengan tetap mengedepankan verifikasi sumber serta ketepatan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *