Video Viral di Jalan Danau Bengkulu Sempat Dikira Geng Motor, Polisi Ungkap Fakta
SS Video Viral di Jalan Danau Bengkulu Sempat Dikira Geng Motor

Siskamling Bengkulu Diaktifkan, Wali Kota Tekan Geng Motor dan Kenakalan Remaja

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluSiskamling Bengkulu kembali digerakkan secara masif menyusul meningkatnya aksi remaja membawa senjata tajam serta indikasi keterlibatan pelajar dalam kelompok geng motor. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menginstruksikan seluruh jajaran RT dan RW untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan sebagai langkah pencegahan dini gangguan kamtibmas.

Instruksi tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan gangguan keamanan di sejumlah titik Kota Bengkulu yang menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan orang tua. Menurut wali kota, Siskamling Bengkulu harus berfungsi sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi kriminalitas, bukan sekadar tempat berkumpul warga.

Selain penguatan peran masyarakat, Polresta Bengkulu juga tengah mengintensifkan razia terhadap aktivitas geng motor. Dalam konteks ini, Siskamling Bengkulu diharapkan mampu menjadi penyaring awal di tingkat lingkungan agar anak-anak dan remaja tidak berkeliaran pada malam hari tanpa tujuan yang jelas.

Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan setiap RT memiliki poskamling yang aktif dengan jadwal ronda malam bergantian. Wali kota juga meminta warga tidak ragu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila menemukan kerumunan remaja yang mencurigakan pada malam hari.

“Kita tidak boleh lengah. Ayo kita hidupkan kembali peran poskamling di kota ini. Para lurah, ketua RT, ketua RW, dan anggota Linmas harus siap siaga menghadapi potensi gangguan yang meresahkan masyarakat,” tegas Dedy Wahyudi, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum. Koordinasi antarperangkat wilayah dinilai krusial untuk mengenali dan mencegah gangguan keamanan sejak dini. Pengaktifan Siskamling Bengkulu ini dipantau melalui jajaran Satpol PP dan Linmas agar setiap poskamling berfungsi optimal dalam menekan kriminalitas jalanan.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16/20 Tahun 2026 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Kebijakan yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.

Dalam surat edaran tersebut, pelajar tingkat PAUD hingga SMA/SMK dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dengan pendampingan orang tua atau wali. Pemerintah juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah, dengan pengecualian untuk belajar kelompok di bawah pengawasan orang tua.

Pelanggaran terhadap aturan jam malam akan ditindak secara persuasif oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri, disertai pemanggilan orang tua atau wali untuk pembinaan. Wali kota menekankan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua sebagai pengawas utama, serta dukungan sekolah dalam edukasi dan sosialisasi kepada siswa.

Aparat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW juga diinstruksikan melakukan pemantauan rutin di wilayah masing-masing. Dengan sinergi kebijakan jam malam dan penguatan Siskamling Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu berharap potensi gangguan keamanan dapat ditekan dan lingkungan tetap aman bagi seluruh warga.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *