Bengkulu – Beberapa persimpangan di Kota Bengkulu, termasuk simpang gereja Kelurahan Tebeng, masih belum memiliki lampu merah atau traffic light. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Sat Lantas Polresta Bengkulu telah melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mengkaji kondisi di titik persimpangan tersebut.
Andalalin merupakan serangkaian kegiatan kajian untuk menilai dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari pembangunan pusat kegiatan, kawasan permukiman, dan infrastruktur. Dalam kajian ini, Dishub menyimpulkan bahwa pemasangan traffic light di simpang Kelurahan Tebeng tidak memungkinkan karena keterbatasan ruang pada jalan sempit di sekitar simpang gereja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.
“Untuk simpang di gereja Tebeng, hasil kajian Andalalin dengan Sat Lantas Polresta menyatakan belum memungkinkan dipasang traffic light karena jalan yang sempit, terutama di jalur samping gereja,” ujar Hendri.
Hendri juga menambahkan bahwa simpang Timur Indah memiliki potensi untuk dipasangi traffic light, namun belum bisa direalisasikan pada tahun ini karena keterbatasan anggaran. Pemasangan lampu lalu lintas di simpang Timur Indah baru bisa dianggarkan dalam APBD 2025 mendatang.





