Kuasa hukum korban, Dede Frastien, SH MH yang didampingi Ismail, SH MH
Kuasa hukum korban, Dede Frastien, SH MH yang didampingi Ismail, SH MH (foto:anto)

Sidang Penganiayaan Baby Sister Bengkulu Berlanjut, Pembuktian Digelar 2 April

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Perkara dugaan penganiayaan baby sister Bengkulu terhadap anak majikan yang sempat viral di media sosial kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa berinisial EF bekerja sebagai baby sister, sementara korban merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.

Perbincangan di media sosial tidak hanya menyoroti dugaan penganiayaan baby sister Bengkulu, tetapi juga menyinggung latar belakang sosial kedua pihak. Narasi yang berkembang menggambarkan terdakwa sebagai pekerja rumah tangga yang dianggap lemah, sementara korban disebut sebagai anak pejabat daerah.

Meski ramai dibahas di dunia maya, proses hukum terhadap perkara ini telah berjalan sejak tahap penyidikan di Polresta Bengkulu hingga kini memasuki proses persidangan.

Sebelumnya, saat masih berstatus tersangka, pihak EF melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses tersebut, pihak terdakwa juga sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, tetapi majelis hakim memutuskan untuk menolak keberatan tersebut.

Dengan keputusan itu, sidang penganiayaan baby sister Bengkulu dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Kuasa hukum korban, Dede Frastien, SH MH yang didampingi Ismail, SH MH, mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan sejumlah saksi.

“Perkara ini dilanjutkan pada tahap pembuktian pokok perkara yang dijadwalkan 2 April 2026. Kami akan menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta lainnya, termasuk ibu dan ayah korban,” kata Dede, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, viralnya perkara tersebut turut memengaruhi kondisi kliennya. Ia menilai pembahasan mengenai status ayah korban sebagai anggota DPRD kerap digiring dalam opini publik.

“Terkait viral kasus ini tentu sangat berpengaruh bagi klien kami. Ayah korban yang merupakan anggota dewan selalu dibawa-bawa, padahal sejak awal beliau menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan penganiayaan baby sister Bengkulu tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan tanpa intervensi pihak mana pun.

Di sisi lain, Dede juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Saya pikir majelis hakim sangat objektif menilai kasus ini. Tidak bisa juga kita melihat hari ini gara-gara giringan opini mempengaruhi putusan pengadilan. Yang bersalah tetap bersalah dan yang tidak bersalah tetap tidak bersalah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, aparat penegak hukum dinilai telah bekerja secara teliti.

“Dalam sidang ini saya yakin jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaannya. Tinggal majelis hakim yang menilai,” kata Dede.

Menutup pernyataannya, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga berharap pihak terdakwa objektif dalam membuktikan perkara ini supaya terang pengadilannya. Jangan sampai sidang berubah menjadi sidang jalanan atau street justice. Kita harus menghormati ruang peradilan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, bukan opini masyarakat,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *