erita tentang TKI yang meninggal dunia di Malaysia membuat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino, melakukan tindakan cepat. Terungkap bahwa TKI yang dimaksud, Sainul, adalah seorang Pegawai Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Novian Mashuri, Kepala Bidang PSDM di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara, menjelaskan, “Sehingga pihak pemerintah sama sekali tidak mengetahui hal tersebut, kalau tidak ada laporan keluarga tentunya kami tidak tahu.” Sainul adalah salah satu PMI yang bekerja tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga tidak terdaftar dalam catatan resmi.
Meskipun Sainul adalah PMI ilegal, Disnakertrans tetap berkoordinasi dengan pihak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) di Palembang setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemulangan jenazah dan pengurusan administratif lainnya dapat berjalan dengan lancar meskipun Sainul bekerja secara ilegal di Malaysia.
Sutrino menekankan pentingnya koordinasi dengan BPMI dan keluarga dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Meskipun Sainul bekerja ilegal, hak-haknya sebagai pekerja migran tetap harus dihormati dan dipulangkan dengan layak. Proses pendataan yang dilakukan Disnakertrans adalah langkah awal dalam memastikan semua prosedur diikuti dengan benar, sekaligus untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang tengah berduka.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





