Rejang Lebong – Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar meminta masyarakat menunggu rilis resmi KPK terkait status hukum Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan Iwan melalui sebuah video klarifikasi yang beredar dan diterima redaksi repoeblik.com, Selasa (10/3/26). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi kita ini kan negara hukum. Kita ini juga menghargai seluruh tahapan yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, artinya kita menghormati seluruh prosesi hukum yang sedang berjalan. Perkara Pak bupati yang sedang dibawa ke Jakarta sekarang, ya artinya kita tunggu rilis dari keputusan KPK resmi, seperti apa. Jadi kita prinsipnya menghormati seluruh tahapan, seluruh prosesi hukum yang sedang berjalan. Dan untuk pelayanan masyarakat, pemerintahan khususnya Kabupaten Rejang Lebong, Insya Allah tetap berjalan sebagaimana mestinya.”
Iwan juga menanggapi berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai pihak-pihak yang disebut ikut diamankan serta informasi mengenai uang sitaan. Ia menegaskan hingga kini belum menerima penjelasan resmi terkait hal tersebut dan kembali mengimbau publik menunggu rilis resmi KPK.
“Saya itu belum dapat informasi resminya seperti apa, siapa saja, namun ada yang saya baca itu kan artinya yang pasti itu bapak buoati. Nah, untuk memastikannya itu kalau menurut saya biar tidak menjadi simpang siur, biarlah kita tunggu rilis dari BKPK secara resmi, jadi tidak menjadi simpang siur.”
Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri sampai lembaga antirasuah menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut.
“Kalau isu kan saya pun sempat isu. Tapi ya sudah ArtinyaKita juga artinya menunggu Rilis dari Keputusan KPK secara resmi Biar tidak tidak menimbulkan isu-isu Baru lagi atau ada pemberitaan Pemberitaan yang setelahnya itu Belum tentu kebenarannya Nah kita yang pasti Itu menghormati seluruh Proses hukum yang sedang berjalan, kalau informasinya Bapak-Ibu KPK di Jakarta Sepertinya betul Tapi ada baiknya kita Menunggu keputusan Keputusan resmi Terlebih dahulu. Apakah hanya diminta keterangan, apakah bagaimana, ya kan? Kita harus berperasangka baik, lantas juga kita mengedepankan juga azaz, peraduga, tak bersalah. Namun kesimpulan akhir, kita tunggu keputusan rilis KPK secara resmi. Seperti apa beritanya, ya kita tunggu saja.”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penindakan tersebut saat dimintai keterangan oleh media, sebagaimana dilaporkan Antara pada Selasa (10/3/2026).
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga kini, publik masih menunggu rilis resmi KPK terkait hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum dalam perkara tersebut.





