Rejang Lebong – Isu mengenai keberangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama rombongan dalam kasus OTT Bupati Rejang Lebong dibantah langsung oleh Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar dan diterima redaksi repoeblik.com, Selasa (10/3/26).
Dalam rekaman itu, Iwan Sumantri Badar menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah OTT Bupati Rejang Lebong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meminta publik menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
“Jadi kita ini kan negara hukum. Kita ini juga menghargai seluruh tahapan yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, artinya kita menghormati seluruh prosesi hukum yang sedang berjalan. Perkara Pak bupati yang sedang dibawa ke Jakarta sekarang, ya artinya kita tunggu rilis dari keputusan KPK resmi, seperti apa. Jadi kita prinsipnya menghormati seluruh tahapan, seluruh prosesi hukum yang sedang berjalan. Dan untuk pelayanan masyarakat, pemerintahan khususnya Kabupaten Rejang Lebong, Insya Allah tetap berjalan sebagaimana mestinya.”
Ia juga menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait penindakan tersebut, termasuk kabar mengenai uang sitaan dan sejumlah pihak yang disebut ikut diamankan. Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
“Saya itu belum dapat informasi resminya seperti apa, siapa saja, namun ada yang saya baca itu kan artinya yang pasti itu bapak buoati. Nah, untuk memastikannya itu kalau menurut saya biar tidak menjadi simpang siur, biarlah kita tunggu rilis dari KPK secara resmi, jadi tidak menjadi simpang siur.”
Dalam klarifikasinya, Iwan juga menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan resmi KPK sebelum menarik kesimpulan terkait OTT Bupati Rejang Lebong. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau isu kan saya pun sempat isu. Tapi ya sudah ArtinyaKita juga artinya menunggu Rilis dari Keputusan KPK secara resmi Biar tidak tidak menimbulkan isu-isu Baru lagi atau ada pemberitaan Pemberitaan yang setelahnya itu Belum tentu kebenarannya Nah kita yang pasti Itu menghormati seluruh Proses hukum yang sedang berjalan, kalau informasinya Bapak-Ibu KPK di Jakarta Sepertinya betul Tapi ada baiknya kita Menunggu keputusan Keputusan resmi Terlebih dahulu. Apakah hanya diminta keterangan, apakah bagaimana, ya kan? Kita harus berperasangka baik, lantas juga kita mengedepankan juga azaz, peraduga, tak bersalah. Namun kesimpulan akhir, kita tunggu keputusan rilis KPK secara resmi. Seperti apa beritanya, ya kita tunggu saja.”
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan konfirmasi tersebut saat dimintai keterangan oleh media, sebagaimana dilaporkan Antara pada Selasa (10/3/2026).
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga kini, lembaga antirasuah belum menjelaskan secara rinci pihak lain yang terjaring maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT Bupati Rejang Lebong tersebut.





