Bengkulu – Penataan kawasan Pasar Panorama kembali diperketat setelah ditemukan praktik penyalahgunaan listrik yang memicu pedagang kaki lima bertahan berjualan di badan jalan. Pemerintah Kota Bengkulu menilai keberadaan sambungan listrik ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Langkah tegas itu diwujudkan melalui operasi penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, Senin (26/1/2026). Penertiban difokuskan pada pemutusan sumber listrik ilegal yang selama ini digunakan PKL untuk beraktivitas di kawasan jalan umum sekitar Pasar Panorama.
Operasi tersebut melibatkan seluruh Staf Ahli Wali Kota Bengkulu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Juliansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Nurlia Dewi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Medy Pebriansyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Alex Periansyah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah terkait. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program penataan pasar yang sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat.
“Kita melanjutkan tugas sebelumnya karena publik sangat mendukung penegakan peraturan daerah terkait penataan kota. Fokus kita saat ini adalah memastikan Pasar Panorama tertib dari PKL yang memakan badan jalan,” ujar Sahat.
Pemantauan di lapangan menunjukkan perbedaan kondisi antara siang dan malam hari. Jika pada siang hari kawasan pasar relatif tertib, situasi berubah pada malam hari. Aktivitas PKL masih terlihat di sepanjang Jalan Semangka dan Jalan Belimbing, dengan penerangan terang yang bersumber dari sambungan listrik tidak resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah modus pelanggaran, mulai dari penyambungan kabel langsung ke kabel induk di tiang listrik, pencurian daya dari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga manipulasi meteran. Dalam beberapa kasus, meteran terdaftar berada di dalam pasar atau gudang, namun kabel ditarik hingga ke simpang jalan untuk mengaliri lapak di bahu jalan, bahkan dengan panjang mencapai sekitar 120 meter.
“Kami temukan sambungan yang langsung ke kabel induk, ada yang nyambung ke PJU, bahkan ada yang menyewa gudang hanya untuk menaruh meteran agar bisa mengalirkan listrik ke jalan. Inilah yang memicu PKL tetap bertahan di daerah milik jalan,” tegasnya.
Selain pemutusan sambungan listrik bekerja sama dengan PLN, Pemkot Bengkulu juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai batas Daerah Milik Jalan (Damija). Kondisi tersebut membuat sebagian warga beranggapan berjualan di area tersebut diperbolehkan selama memiliki akses listrik.
Sahat menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyambungan listrik ilegal. Penertiban ini diarahkan agar para pedagang kembali berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bengkulu.





