Bengkulu – Isu pembayaran royalti lagu kini ramai dibicarakan di kalangan pemilik kafe dan restoran. Ketidakpastian regulasi terkait kewajiban lisensi membuat banyak pelaku usaha merasa was-was. Kekhawatiran semakin besar setelah muncul kasus di Bali, ketika pengelola Mie Gacoan dijadikan tersangka karena memutar musik tanpa izin resmi.
Efeknya, sejumlah kafe dan rumah makan memilih untuk tidak lagi memutar lagu, sehingga suasana jadi sunyi. Namun, kondisi berbeda terlihat di Trilogi Coffee and Eatery, Jalan Batang Hari, Kota Bengkulu, yang tetap menghadirkan musik untuk pengunjungnya.

Jumaido Hernandes, pengelola kafe tersebut, mengaku belum mengetahui secara jelas soal aturan royalti. “Kami masih tetap putar musik, biasanya random dari Spotify. Kalau soal hak cipta dan kewajiban lisensinya, jujur saya belum tahu detail nya tapi sudah tahu kalau ada isu tersebut,” ungkapnya, Minggu (24/8/25).
Meski begitu, ia mulai mempertimbangkan langkah lanjutan setelah mendengar adanya kewajiban pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Kalau memang harus daftar LMKN, ya mungkin kami akan ikut supaya tidak ada masalah hukum. Tapi untuk kafe baru, biaya ini cukup berat karena modal awal sudah besar,” tuturnya.
Situasi ini menggambarkan dilema banyak pengusaha, terutama kafe baru, yang perlu menjaga kenyamanan pelanggan dengan musik sekaligus menghadapi beban tambahan dari biaya lisensi.
“Kami paham tujuan aturan ini baik, untuk menghargai karya musisi. Tapi realitanya, bagi usaha yang baru berdiri, tambahan biaya seperti ini harus benar-benar ada pertimbangan,” tutup Jumaido.





