Bengkulu – Ribuan narapidana di Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang digelar di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, menyampaikan bahwa jumlah penerima remisi tahun ini cukup besar.
“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.772 warga binaan, sementara SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa kepada 1.994 orang,” jelas Haposan.
Ia menegaskan, pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 orang langsung bebas pada hari ini,” tambahnya.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan pesan kepada narapidana penerima remisi agar menjadikan momen tersebut sebagai titik balik kehidupan.
“Jagalah persatuan dan kesatuan, jadilah warga negara yang baik, bantu rakyat dengan gotong royong, dan jangan sampai jauh dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiga kunci ini akan menjadikan warga binaan orang terbaik di lingkungannya masing-masing,” ucap Helmi.





