Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA, Minta Cabut Pembekuan Sumpah Advokat
Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA, Minta Cabut Pembekuan Sumpah Advokat / foto dok detikcom

Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA, Minta Cabut Pembekuan Sumpah Advokat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Permintaan maaf ini disampaikan setelah mereka menerima teguran keras dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.

“Sesuai amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, saya, Razman Arif Nasution, bersama Bapak Lechumanan telah diperiksa secara etik dan diberi teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Razman di MA, Senin (17/2/2025).

Permohonan Maaf kepada Mahkamah Agung

Razman bersama Lechumanan diperintahkan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera PN Jakut.

“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya,” tambahnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk membela diri, melainkan sebagai bentuk penyesalan. “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tetapi memohon maaf atas kekhilafan kami, karena manusia tidak terlepas dari kesalahan dan dosa,” ujarnya.

MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, sehingga mereka tidak dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (13/2).

Pembekuan berita acara sumpah Razman dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Keputusan ini diambil untuk menjaga wibawa pengadilan.

Permintaan Pencabutan Pembekuan Sumpah Advokat

Setelah menyampaikan permohonan maaf, Razman dan Firdaus meminta Mahkamah Agung mencabut pembekuan sumpah advokat mereka agar dapat kembali berpraktik di pengadilan.

“Kami meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung, dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa dicabut agar kami dapat bersidang kembali,” kata Firdaus.

Polemik ini bermula dari insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ketika Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris, yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *