Bengkulu – Pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian inflasi sekaligus memastikan ketahanan pangan dan percepatan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Senin (13/10/25).
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi nasional yang juga membahas kebersihan dan kesehatan pengolahan hewan ternak serta evaluasi dukungan daerah terhadap program tiga juta rumah.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi bersama sejumlah pejabat daerah di Ruang Moncen Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu. Turut hadir Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Rosminiarty, Kadis Kominfo Gita Gama Raniputera, Kabid KDP DKPP Eka Suniarti, Kabag Perekonomian Kota Bengkulu Dadi Hartono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Bengkulu.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian menyampaikan bahwa inflasi nasional per September 2025 tercatat sebesar 2,65 persen secara year on year, angka yang dinilai masih terkendali. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen agar harga kebutuhan pokok tetap stabil.
“Inflasi yang terlalu tinggi membebani masyarakat, sementara jika terlalu rendah merugikan produsen. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat,” tegas Tito Karnavian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap harga komoditas ternak, serta percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Langkah ini diyakini dapat menjamin produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan.
“Kami mendorong agar proses sertifikasi NKV dan halal dapat dipercepat. Dengan begitu, mutu daging terjamin, pasokan stabil, dan inflasi tetap terkendali,” ujar Dirjen PKH.
Dari sisi perumahan, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR memaparkan evaluasi terhadap program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka memastikan bahwa kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak akan mengurangi pendapatan daerah karena masyarakat tetap berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah rumah dibangun.
“Kebijakan PBG dan BPHTB 0 persen justru mempercepat kepemilikan rumah layak bagi MBR serta menjaga kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas perwakilan Kementerian PUPR.
Berdasarkan hasil evaluasi, Jawa Barat menjadi provinsi dengan penerbitan PBG MBR tertinggi, sementara beberapa daerah seperti Sumatera Utara belum menerbitkan PBG sama sekali. Hingga kini, kebijakan pembebasan BPHTB baru diterapkan di 40 kabupaten dan kota di 13 provinsi.
Rakor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, mempercepat pembangunan perumahan, serta memastikan ketersediaan pangan yang sehat dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.





