Bengkulu Selatan – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi calon petahana yang telah menjabat lebih dari dua setengah tahun akhirnya terbukti. Gusnan Mulyadi, yang sebelumnya memenangkan Pilkada Bengkulu Selatan 2024, resmi didiskualifikasi oleh MK.
Putusan ini sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Gusnan-II Sumirat serta mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Prediksi Muspani SH Terbukti Benar
Ketua Tim Hukum Pemenangan Helmi Mian, Muspani SH, telah lama memprediksi bahwa Gusnan Mulyadi dan Rohidin Meriani tidak akan dilantik sebagai kepala daerah, meskipun memenangkan Pilkada 2024.
“Tidak akan dilantik Rohidin Meriani dan Gusnan II Sumirat jika memenangkan Pilkada 27 Desember 2024,” ujar Muspani sebelum proses Pilkada berlangsung.
Pernyataan ini sebelumnya sempat diremehkan. Namun, dengan keputusan MK, analisis hukum Muspani terbukti benar.
“Kita semua telah melihat putusan MK, bahwa petahana yang telah menjabat lebih dari dua setengah tahun didiskualifikasi dari pencalonannya,” tambah Muspani.
Prof. Juanda dan Analisa Hukum yang Akurat
Selain Muspani, Profesor Juanda, pakar hukum tata negara Indonesia, juga telah lama mengingatkan risiko pencalonan petahana yang telah menjabat lebih dari dua setengah tahun.
Saat harmonisasi PKPU 8 Tahun 2024, Prof. Juanda sempat menyampaikan pandangannya melalui forum Zoom pada 24 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Idham Kholik, anggota Bawaslu RI.
Prof. Juanda menekankan bahwa KPU harus berhati-hati dalam mengatur pencalonan petahana agar tidak bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya. Sayangnya, peringatan tersebut diabaikan oleh KPU, yang kini berdampak pada diskualifikasi enam petahana di berbagai daerah.
Menurut Prof. Juanda, ada dua dampak besar dari putusan MK yang mendiskualifikasi petahana:
- Kerugian Keuangan Negara – Karena KPU tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, negara harus menggelar PSU yang memakan anggaran besar.
- Kerugian Materil dan Moril bagi Paslon – Paslon yang telah memenangkan Pilkada, namun kemudian didiskualifikasi, akan mengalami kerugian besar akibat PSU.
“Hari ini putusan MK benar-benar terjadi, enam petahana didiskualifikasi… Ala Mak…,” ungkap Prof. Juanda, menyoroti dampak dari keputusan ini.
PSU Bengkulu Selatan, Apa Selanjutnya?
Dengan putusan MK ini, KPU Bengkulu Selatan diwajibkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari. PSU ini akan menentukan kepemimpinan baru di Bengkulu Selatan, tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi dan II Sumirat.
KPU RI, KPU Sumsel, dan KPU Bengkulu Selatan kini harus segera berkoordinasi agar PSU dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Bawaslu serta aparat keamanan juga diminta untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan proses pemungutan suara bebas dari pelanggaran dan kecurangan.
Keputusan MK ini tidak hanya berdampak bagi Bengkulu Selatan, tetapi juga menjadi preseden bagi daerah lain yang mengalami kasus serupa. Dengan demikian, aturan terkait pencalonan petahana harus lebih diperhatikan agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.




