Bengkulu Selatan – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menegaskan bahwa setiap tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemilu serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Termasuk juga peraturan teknis seperti Peraturan KPU (PKPU), selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, seperti tindakan yang tidak jujur atau tidak fair, wajib diselidiki dan diproses sesuai hukum. Baik itu berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu, administrasi, maupun ranah perdata,” tegasnya, Kamis (24/4/25).
Menanggapi informasi terkait dugaan penghadangan terhadap Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, pada H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Prof. Juanda mengatakan bahwa semua klaim yang muncul ke publik harus ditopang dengan bukti-bukti hukum yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar ada upaya penghadangan yang kemudian disebarkan ke publik dengan narasi yang menyimpang dari fakta, apalagi jika bermotif politik untuk menjatuhkan kredibilitas kandidat tertentu, maka ini bisa menjadi masalah serius yang berdampak pada persepsi publik terhadap Paslon 02,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Paslon 02 merasa dirugikan dan memiliki bukti yang kuat, maka mereka dapat menempuh jalur hukum, termasuk melapor secara pidana, dan menjadikan peristiwa itu sebagai bagian dari materi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Siapa pun yang merasa dirugikan dalam PSU Bengkulu Selatan 19 April lalu, berhak memperjuangkan keadilan dan kebenaran melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk ke MK,” pungkas Prof. Juanda.
Paslon 02 Akan Gugat ke MK
Terpisah, Tim Pemenangan Paslon 02, Suryati-Ii Sumirat, memastikan akan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Juru bicara tim, Herman Lutfi, menyebut proses PSU sarat intimidasi, skandal, dan kecurangan.
“Kami menghormati proses pemilu yang fair. Tapi faktanya, paslon kami dicegat, diintimidasi, dan difitnah dengan informasi palsu yang berdampak pada perolehan suara,” kata Herman, dikutip dari Bengkulu Interaktif.
Herman juga menegaskan bahwa tim Paslon 02 tetap akan kondusif dan tidak terprovokasi. “Kami sudah lapor ke Polda. Ini pembelajaran bahwa demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung hukum, bukan aksi premanisme,” ujarnya.
Kronologi Penghadangan
Sebelumnya, Ii Sumirat dikabarkan dihadang sekelompok massa saat akan menghadiri undangan pernikahan di Kecamatan Kedurang, Jumat (18/4). Sopirnya, Eko, menjelaskan bahwa mobil mereka dihentikan dan digeledah oleh sekitar 50 orang yang dipimpin oleh anggota DPRD dan anak salah satu calon bupati.
“Kami dicegat sekitar jam 9 malam, mobil digeledah dan kunci disita. Saat kami putuskan untuk balik arah, mereka membuntuti kami dengan sepeda motor dan sempat mencoba bertindak anarkis,” jelas Eko.
Hasil Sementara dan Jadwal Rekapitulasi
PSU Pilkada Bengkulu Selatan digelar Sabtu (19/4). Berdasarkan hasil sementara, Paslon 03 Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto unggul dengan 47.725 suara, sementara Paslon 02 meraih 41.325 suara. Namun, hasil resmi KPU baru akan diumumkan dalam rentang 20 April hingga 2 Mei 2025.




