Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Percepat Investasi, PP Nomor 28 Tahun 2025 Jadi Acuan Utama
Presiden RI Prabowo Subianto (foto: dok biro pers presiden ri)

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Percepat Investasi, PP Nomor 28 Tahun 2025 Jadi Acuan Utama

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk mendongkrak investasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi.

Dalam PP ini terdapat tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting yang diharapkan dapat mempercepat seluruh proses penanaman investasi dalam negeri. “Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulis pada Senin (30/6/2025).

Poin pertama adalah kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha, di mana pemerintah menegaskan tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin.

Poin kedua adalah penerapan kebijakan fiktif-positif, yang akan diterapkan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berbasis risiko. Jika respons melewati tenggat waktu layanan (SLA), sistem akan otomatis melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Poin ketiga adalah perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS akan dilengkapi dengan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference). Artinya, tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *