Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara / foto dok detikcom

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa sah atau tidaknya status tersangka Hasto belum diuji karena putusan belum masuk dalam pokok perkara.

Putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Ronny menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat administratif akibat penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan suap dan obstruction of justice.

Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Menurut Ronny, putusan hakim ini tidak serta-merta menolak atau mengabulkan gugatan. Ia menilai bahwa objek pengujian terkait status tersangka Hasto belum diuji secara substansial dalam proses praperadilan ini.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

PDIP Pertimbangkan Ajukan Gugatan Baru

Ronny Talapessy menuturkan bahwa tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru. Menurutnya, proses hukum ini belum berakhir.

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” imbuhnya.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, pemohon adalah Hasto Kristiyanto, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam gugatan tersebut, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga berupaya menghalangi penyidikan terkait keberadaan Harun.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *