Praktisi hukum dan penggiat hak asasi manusia (HAM), Oki Alek Sartono, S.H.,
Praktisi hukum dan penggiat hak asasi manusia (HAM), Oki Alek Sartono, S.H., (dok:pribadi)

Praktisi Hukum Soroti Ancaman terhadap Konten Kreator Bengkulu Selatan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Praktisi hukum dan penggiat hak asasi manusia (HAM), Oki Alek Sartono, S.H., menyoroti dugaan pengancaman terhadap konten kreator asal Bengkulu Selatan, Apip Nurahman, yang mengaku menerima teror melalui pesan WhatsApp usai mengunggah konten terkait operasi tangkap tangan (OTT). Oki menilai tindakan tersebut sebagai persoalan serius karena berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik.

Menurut Oki, pengancaman terhadap konten kreator melalui media sosial bukan fenomena baru dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan, setiap warga negara, baik individu maupun kelompok, memiliki hak menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pejabat publik, dan hal itu dijamin oleh konstitusi.

“Pengancaman konten kreator melalui media sosial adalah fenomena serius yang bertujuan untuk membungkam kritik. Tentu ini bukan hal yang baru dalam perjalanan demokrasi bangsa kita. Setiap orang, baik individu maupun kelompok, berhak menyampaikan pendapat dan kritik pada pejabat publik. Hal ini dilindungi oleh konstitusi kita,” kata Oki Alek Sartono, Minggu (15/3/2026).

Ia menyayangkan adanya tindakan yang dinilai mengarah pada pembatasan kebebasan berekspresi. Menurut dia, perbedaan pandangan dalam politik dan demokrasi merupakan hal biasa, namun menjadi persoalan serius ketika kritik direspons dengan ancaman melalui saluran virtual.

“Saya sangat menyayangkan tindakan yang mengancam kebebasan berpendapat. Pro dan kontra itu biasa saja dalam pandangan politik dan demokrasi kita. Yang menjadi masalah adalah menghalangi pendapat bahkan dengan ancaman melalui saluran virtual,” ujarnya.

Oki menjelaskan, dugaan pengancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Ia menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 beserta perubahannya, mengatur ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Selain itu, ia juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 448 yang berkaitan dengan unsur paksaan dan ancaman. Karena itu, ia meminta setiap orang yang merasa terancam agar tidak ragu menempuh jalur hukum.

“Maka setiap orang yang merasa dirinya diancam dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar diusut dan diamankan dari tindakan yang mengancam dirinya maupun keluarganya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oki merekomendasikan sejumlah langkah perlindungan bagi korban teror digital. Ia menyarankan korban segera menyimpan seluruh bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, pesan, hingga rekaman pendukung lain yang dapat dipakai dalam proses pelaporan.

Ia juga mengingatkan adanya mekanisme perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, aktivis, influencer, maupun pihak yang mengalami intimidasi dapat mengajukan perlindungan apabila ancaman dinilai membahayakan keselamatan.

“Perlindungan LPSK bisa diajukan. Simpan semua bukti tangkapan layar, pesan, dan rekaman CCTV sebagai bukti laporan,” kata Oki.

Sebelumnya, Apip Nurahman mengaku menerima ancaman melalui pesan elektronik setelah mengunggah konten yang menyinggung OTT. Ancaman itu diduga dikirim oleh akun bernama Redo Pajar Namora.

“Iya betul, saya kena teror,” ujar Apip saat dikonfirmasi redaksi Repoeblik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/3/2026).

Apip menegaskan akan membawa perkara itu ke jalur hukum bila ancaman terus berlanjut. “Kalau dia masih berkelanjutan, saya akan lapor polisi. Ya, saya akan lapor, karena negara ini negara hukum,” katanya.

Dalam informasi yang beredar, pesan ancaman itu berisi kata-kata kasar dan tantangan untuk bertemu langsung. Pelaku bahkan disebut meminta korban mengirimkan lokasi rumahnya sambil melontarkan sejumlah makian, sehingga memicu perhatian warganet di media sosial.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *