Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional dengan memastikan bahwa seluruh devisa hasil ekspor tidak lagi disimpan di luar negeri.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor, maka pemerintah menetapkan PP 8 Tahun 2025,” ujar Prabowo.
Aturan Baru DHE: Simpan 100% Devisa di RI Selama 1 Tahun
Dalam regulasi baru ini, pemerintah memperketat aturan terkait DHE dengan beberapa ketentuan utama:
- Masa penyimpanan DHE diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun.
- Persentase retensi bagi eksportir yang wajib menyimpan DHE meningkat dari 30% menjadi 100%.
- DHE harus disimpan dalam rekening khusus di dalam negeri, bagi eksportir dengan nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun.
- Meski wajib disimpan selama 1 tahun, eksportir tetap dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional.
Sanksi Tegas Bagi Eksportir yang Tidak Patuh
Presiden Prabowo menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
“Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” tegasnya.
Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga US$ 80 miliar sepanjang tahun 2025. Bahkan, jika aturan ini diterapkan secara penuh dari Maret 2025 hingga Maret 2026, cadangan devisa berpotensi menembus angka US$ 100 miliar.
Sektor yang Wajib Menyimpan DHE di RI
Pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam untuk mematuhi aturan ini. Namun, terdapat beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu:
- Minyak dan gas (migas)
- Pertanian
- Perkebunan
- Kehutanan
- Perikanan
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap arus modal asing dalam negeri meningkat, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lebih stabil. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.




