Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dalam perpres tersebut, dibentuk dua badan baru di Kemhan, yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
Kepala Biro Infohan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menyampaikan bahwa dua badan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan tata kelola pertahanan di bawah Kemhan. Frega menegaskan bahwa unsur-unsur yang dibawahi oleh kedua badan tersebut sebenarnya sudah ada di Kemhan, hanya saja dilakukan penyelarasan badan di kementerian.
“Terkait Perpres 85/2025, ada beberapa poin yang perlu diluruskan dan diklarifikasi. Yang terbentuk baru hanya dua badan, Baharwat dan Bacadnas,” kata Frega, dikutip dari detikcom. Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan tata kelola pertahanan agar lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Selain pembentukan dua badan baru tersebut, Perpres ini juga membawa penyesuaian nomenklatur pada beberapa badan lainnya. Di antaranya adalah Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), yang merupakan transformasi dari Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) yang menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (Ba PSDM) yang merupakan transformasi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Frega menjelaskan bahwa transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja kementerian dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks dan dinamis.





