Wartawati Yanti didampingi Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, mendatangi Mapolresta Bengkulu, Senin (30/3/2026), untuk melaporkan dugaan perampasan telepon genggam yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.
Wartawati Yanti didampingi Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, mendatangi Mapolresta Bengkulu, Senin (30/3/2026), untuk melaporkan dugaan perampasan telepon genggam yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.

Polresta Bengkulu Dalami Laporan Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu bergerak menindaklanjuti laporan dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu. Perkara tersebut kini ditangani tim Pidana Umum (Pidum) IV setelah laporan resmi diterima kepolisian.

Laporan itu tercatat di Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Kasus ini menyeret Aulia Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat.

Ermi Yanti mengatakan, ia mengapresiasi respons cepat penyidik yang langsung memproses laporan tersebut. Ia menyebut langkah hukum ini penting agar ada efek jera dan kasus serupa tidak kembali menimpa jurnalis saat bekerja di lapangan.

“Saya berterima kasih kepada Reskrim Polresta Bengkulu yang begitu cepat merespons laporan saya,” kata Ermi Yanti, Selasa (31/3/2026), usai mendampingi dua saksi korban di Polresta Bengkulu.

Menurut Ermi, insiden itu terjadi saat dirinya melakukan peliputan pada Minggu (29/3/2026). Saat itu, ia tengah merekam keributan antara pedagang permainan anak-anak dengan AU yang diduga berkaitan dengan permintaan iuran sebesar Rp50 ribu di kawasan wisata Pantai Zakat.

“Hari ini kita laporkan kejadian sore kemarin. Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” ujarnya.

Ia menuturkan, situasi memanas ketika dirinya merekam peristiwa di lokasi setelah mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mendapat izin dari pihak kepolisian. Dalam kondisi itu, telepon genggam yang digunakan untuk merekam diduga dirampas dan korban disebut dipaksa menghapus video.

Pelaporan Ermi Yanti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bengkulu dilakukan dengan pendampingan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Dukungan organisasi profesi itu disebut sebagai bentuk pendampingan terhadap jurnalis yang diduga mengalami penghalangan kerja jurnalistik.

“Ya, didampingi,” kata Ermi singkat.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. Menurut dia, kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan pribadi, melainkan sudah menyentuh kebebasan pers.

“Ya, kami akan terus mendampingi anggota kami ini dalam rangka laporan yang akan kami buat ini. Karena ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujar Ikhsan.

Ia menjelaskan, ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui perampasan alat kerja wartawan yang sedang digunakan untuk merekam kejadian. Selain itu, korban juga disebut menerima tekanan verbal saat bertugas.

“Kemudian ada upaya pihak lain untuk menghalangi dengan cara merampas alat kerja handphone yang dipergunakan oleh jurnalis tersebut,” kata Ikhsan.

“Kemudian juga mengeluarkan kata-kata kasar ataupun hal-hal yang membuat wartawati yang bertugas di lapangan ini menjadi ketakutan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ermi berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor agar penanganan perkara berjalan cepat. Ia menilai proses hukum ini sekaligus menjadi ujian komitmen aparat dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perlindungan bagi wartawan.

Kasus ini turut menjadi perhatian luas karena sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin Tasron telah menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis. Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum atau tanpa perjanjian kerja sama yang sah, maka praktik itu dinilai ilegal.

Sejumlah organisasi pers di Bengkulu, seperti PWI Provinsi Bengkulu, JMSI Bengkulu, dan DPW MOI Provinsi Bengkulu, juga telah menyatakan dukungan agar perkara tersebut diproses sesuai hukum. Sorotan publik kini tertuju pada langkah kepolisian, bukan hanya terkait dugaan perampasan alat kerja wartawan, tetapi juga dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *