Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Tersangka dengan 103,49 Gram Sabu
Foto Tersangka dan BB (Foto: dok Humas Polres Lubuklinggau)

Polres Lubuk Linggau Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Tersangka dengan 103,49 Gram Sabu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lubuk Linggau Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 100 gram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DAS (37), seorang pria asal Kelurahan Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Namun, aksi tersangka tersebut terlihat jelas oleh saksi dan petugas yang sedang mengamankan lokasi. Setelah diamankan, petugas menemukan kantong plastik yang dilemparkan oleh tersangka dan mengkonfirmasi bahwa kantong tersebut milik DAS.

Saat diperiksa, isi kantong plastik tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto barang bukti mencapai 103,49 gram.

Tersangka DAS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain:

  • 1 kantong plastik warna putih susu
  • 1 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 103,49 gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan ini sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan dengan lancar.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

Gambar Gravatar
Jurnalis daerah yang fokus pada berita lapangan, perkembangan wilayah, dan berbagai kejadian penting dengan komitmen menghadirkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *