PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Diprotes, Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Siap Menggugat
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Diprotes, Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Siap Menggugat

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Diprotes, Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian Siap Menggugat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu, repoeblik.com – Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menuai peringatan keras dari Tim Kuasa Hukum calon Gubernur-Wakil Gubernur Helmi-Mian dan calon Bupati-Wakil Bupati Elva-Makrizal.

Tim Kuasa Hukum, yang dipimpin oleh Muspani, SH, menilai bahwa Pasal 19 dalam PKPU ini memberi peluang bagi petahana Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu untuk mencalonkan diri kembali, seolah-olah membuka kesempatan untuk tiga periode.

“Ini seperti memberi kesempatan untuk mencalonkan diri tiga periode, dan itu sudah terjadi dengan pencalonan pada 29 Agustus lalu,” ujar Muspani saat jumpa pers di Hotel Mercure, Senin (2/9/2024).

Muspani menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya tergesa-gesa, meski telah ada tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait definisi masa jabatan.

“Keputusan MK ini menegaskan bahwa masa jabatan dihitung sejak kepala daerah mulai menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan,” tegasnya.

Menurut Muspani, MK tidak mengenal istilah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Harian (Plh). Contohnya, Gusnan yang melaksanakan tugas sebagai Bupati hanya tiga hari setelah Dirwan Mahmud dinyatakan bukan Bupati lagi.

Tim Kuasa Hukum memberi tenggat waktu kepada KPU hingga 10 September untuk mencabut keputusan tersebut. “Jika tidak dicabut, kami akan menggugat,” kata Muspani.

Menyikapi polemik ini, Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal mendatangi KPU Provinsi Bengkulu dan menyerahkan dua surat peringatan.

Surat pertama ditujukan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu untuk menghitung masa jabatan Rohidin Mersyah sesuai dengan Putusan MK Nomor 2.PUU-XXI/2023.

Surat kedua ditujukan kepada KPU RI, KPU Bengkulu Selatan, Bawaslu RI, dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menghitung masa jabatan Gusnan Mulyadi sesuai dengan putusan yang sama.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *