Pilwakot Kota Bengkulu Terhambat Akibat Anggaran Hibah yang Tertunda
Pilwakot Kota Bengkulu Terhambat Akibat Anggaran Hibah yang Tertunda

Pilwakot Kota Bengkulu Terhambat Akibat Anggaran Hibah yang Tertunda

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu, Repoeblik – Proses pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bengkulu menghadapi potensi keterhambatan serius jika anggaran hibah yang diharapkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023. Pilwakot Kota Bengkulu yang seharusnya dimulai sekitar bulan November 2023 dapat terhambat, menyulitkan persiapan dan pelaksanaan pilkada yang direncanakan lebih awal pada September 2024.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Zahyochi, mengungkapkan keprihatinan terkait potensi hambatan ini. “Dalam rancangan awal KPU, tahapan pilwakot direncanakan untuk dimulai sekitar bulan November 2023. Namun, semakin cepat tahapan ini dimulai, akan semakin baik mengingat adanya wacana untuk memajukan jadwal pilkada ke September 2024,” ujarnya.

Zahyochi menjelaskan bahwa anggaran hibah dari Pemkot Bengkulu sangat penting untuk memfasilitasi tahapan pilwakot yang melibatkan berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi, pelatihan, penyelenggaraan debat publik, dan lainnya. Tanpa anggaran yang cukup, KPU Kota Bengkulu akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tahapan tersebut secara efektif.

Kesiapan anggaran menjadi kendala serius dalam persiapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bengkulu yang dijadwalkan pada September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan bahwa tanpa dukungan anggaran yang memadai, mereka akan menghadapi kesulitan dalam melaksanakan Pilwakot Kota Bengkulu tersebut.

Zahyochi, Sekretaris KPU Kota Bengkulu, menekankan pentingnya anggaran untuk menjalankan tahapan pilwakot dengan lancar. “Tidak mungkin kita melaksanakan tanpa anggaran. Nanti takutnya terkait honorarium badan ad hoc dan lain-lain akan terhambat,” ungkapnya dilangsir TribunBengkulu.com pada Senin (2/10/2023).

KPU Kota Bengkulu telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk pelaksanaan pilwakot 2024 mendatang. Dari anggaran tersebut, sebanyak 40 persen diharapkan dapat digunakan untuk memulai tahapan pilwakot pada tahun 2023 ini.

Jika kita merujuk ke Pemilihan Walikota sebelumnya, yaitu Pilwakot 2018, kebutuhan anggaran yang diajukan oleh KPU Kota Bengkulu mencapai angka Rp 25,6 miliar. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam anggaran yang diperlukan untuk pemilihan mendatang, mengingat kompleksitas dan skala operasional yang lebih besar.

Kebutuhan anggaran untuk persiapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bengkulu tahun 2024 diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh faktor inflasi serta kenaikan honorarium, termasuk operasional badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Zahyochi, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, kebutuhan anggaran yang mencapai angka di atas Rp 25,6 miliar yang diperlukan dalam Pemilihan Walikota sebelumnya, harus dipertimbangkan dengan memperhitungkan faktor inflasi dan peningkatan honorarium.

“Operasional badan ad hoc juga naik. PPK dan PPS juga naik. Logikanya seperti itu. Itu diluar dana cost sharing Pemprov Bengkulu.”

Salah satu alasan yang menjadi faktor utama belum dimasukkannya anggaran hibah untuk Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bengkulu tahun 2024 adalah penurunan drastis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Penurunan PAD ini telah mempengaruhi kemampuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk mengalokasikan dana hibah yang sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Kondisi PAD yang menurun telah menciptakan tantangan besar dalam mengalokasikan dana untuk berbagai program dan kegiatan di Kota Bengkulu, termasuk persiapan Pemilihan Walikota yang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi.

nggaran hibah yang dibutuhkan untuk persiapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bengkulu tahun 2024 belum tersedia dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang disusun. Marliadi, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, mengungkapkan alasan di balik absennya anggaran tersebut dalam APBD saat ini.

“Jadi belum sempat kita menganggarkannya,” kata Marliadi kepada TribunBengkulu.com pada Senin (2/10/2023). Penyebab utama dari belum dianggarkannya anggaran hibah ini adalah penurunan signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, yang telah memaksa Pemkot Bengkulu untuk lebih selektif dalam mengalokasikan dana.

Dilangsir TribunBengkulu.com, Marliadi juga menjelaskan pertimbangan lain yang harus diperhatikan. Menurutnya, tanggal pencoblosan Pilwakot Kota Bengkulu direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan wacana memajukan jadwal pilkada ke September 2023.

Dewan menilai bahwa kebutuhan anggaran untuk Pilwakot masih bisa dianggarkan dalam APBD murni tahun 2024. Pilihan ini dapat memberikan kesempatan bagi Pemkot Bengkulu untuk mengevaluasi secara lebih mendalam situasi ekonomi dan anggaran yang tersedia, serta menyesuaikannya dengan kebutuhan aktual dalam persiapan Pilwakot.

Penganggaran yang cermat dan tepat waktu sangat penting dalam menjaga kelancaran dan kualitas Pemilihan Walikota Kota Bengkulu. Meskipun ada kendala awal dalam mengalokasikan anggaran hibah, diharapkan bahwa dengan kerja sama yang baik antara Pemkot Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu, dan KPU Kota Bengkulu, solusi yang memadai akan ditemukan untuk memastikan persiapan Pilwakot berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Marliadi, menjelaskan bahwa anggaran hibah yang dibutuhkan untuk persiapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) tahun 2024 akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024. Hal ini dikarenakan APBD murni saat ini sedang dalam proses penyusunan.

“Karena APBD murni sedang berproses. Nanti di APBD murni 2024 kita alokasikan,” ujar Marliadi.

Kendati demikian, DPRD Kota Bengkulu pernah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa anggaran hibah untuk Pilwakot harus tetap dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023.

Menyikapi hal ini, Marliadi mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) APBDP tahun 2023 yang telah disahkan pada 30 September lalu masih akan melalui tahap verifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Apabila anggaran hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dianggap sebagai kewajiban yang harus dimasukkan dalam APBDP tahun 2023, maka DPRD Kota Bengkulu akan mematuhi perintah tersebut.

“Nanti kita lihat hasil verifikasi pak gubernur. Kalau diperintahkan harus kita anggarkan di APBD (perubahan) ini, akan kita bahas juga,” ungkap Marliadi.

Keputusan akhir tentang alokasi anggaran hibah untuk Pilwakot 2024 akan ditentukan setelah hasil verifikasi APBDP tahun 2023 oleh Pemprov Bengkulu. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kota Bengkulu akan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sambil menjaga keseimbangan dengan faktor ekonomi yang sedang berjalan.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *