Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru
Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru

Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bali, repoeblik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, belum ada pendaftar baru di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Selasa (3/9/2024).

Idham menegaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 1 September 2024. “Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, belum ada yang mendaftar,” ujarnya.

Perpanjangan ini dilakukan di 43 daerah dengan calon tunggal hingga batas waktu pendaftaran Pilkada serentak pada 29 Agustus 2024. Perpanjangan tersebut berlangsung selama tiga hari kerja, mulai 2 hingga 4 September 2024. Idham menjelaskan bahwa jika tidak ada pendaftar hingga batas waktu, proses Pilkada 2024 tetap akan dilanjutkan meski hanya ada satu calon.

“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkada akan dilanjutkan,” kata Idham.

Hingga akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, tercatat ada 43 daerah dengan calon tunggal, termasuk satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Daerah tersebut antara lain Papua Barat sebagai satu-satunya provinsi dengan calon tunggal, serta beberapa kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lain.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon.
  • 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan situasi ini, masyarakat menantikan bagaimana tahapan Pilkada 2024 akan berlangsung di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Apakah akan ada calon lain yang mendaftarkan diri, ataukah Pilkada akan tetap berjalan dengan satu calon saja.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *