Namun, seiring berjalannya waktu, Hidayat bantah tudingan bahwa tanpa sepengetahuan AY, Siti Marbiah menjual rumah peninggalan suaminya dan satu kavling tanah milik AY dengan nilai transaksi sebesar Rp 700 juta.
“Dari total tersebut, AY hanya menerima Rp 200 juta karena terdapat penjualan kavling tanah yang dimiliki AY. Uang sebesar Rp 200 juta ini kemudian digunakan untuk membeli rumah atas nama klien kami, Andriyanita, bukan atas nama Siti Marbiah, dan tidak ada proses balik nama seperti yang diberitakan,” jelas Hidayat.
“Dalam konteks ini, klien kami yang sekarang dikatakan terusir, bukan Siti Marbiah. Rumah tersebut milik klien kami dan dibeli dengan dana pribadi,” tegas Hidayat menambahkan.
Hidayat juga menekankan bahwa kliennya berkeinginan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan damai, tanpa melalui jalur hukum. “Klien kami tidak menginginkan pertikaian. Siti Marbiah adalah seperti orang tuanya, oleh karena itu, dia berharap penyelesaian yang cepat untuk masalah ini,” tambahnya.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





