Lebong – Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, resmi menggugat PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais melalui jalur perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait peristiwa banjir bandang dan longsor susulan pada 8 Februari 2018. Gugatan itu diajukan karena para petani mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga miliaran rupiah akibat rusaknya lahan pertanian mereka.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong dari Safir Law Offices yang dipimpin Asep Yunan Firdaus, SH, MH dan rekan. Langkah hukum ini ditujukan untuk menuntut pertanggungjawaban PT PGE Hulu Lais atas dampak lingkungan yang disebut merugikan para petani.
Tiga penggugat dalam perkara ini yakni David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta. Ketiganya disebut memiliki alas hak atas lahan dan dinilai terdampak langsung akibat banjir bandang serta longsor susulan yang terjadi hampir delapan tahun lalu.
Kuasa hukum para penggugat menyatakan gugatan diajukan karena para petani hingga kini belum memperoleh kejelasan maupun pemulihan atas kerusakan lahan yang mereka alami. Menurut pihak penggugat, lahan sawah mereka tertutup material banjir dan longsor sehingga memicu kerugian berkepanjangan.
“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 8 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya, kami tentu berharap melalui gugatan ini kemudian nantinya dapat mendapatkan hal tersebut,” ujar kuasa hukum para penggugat, Asep Yunan Firdaus, SH, MH.
Asep menegaskan, pihaknya meyakini tindakan PT PGE Hulu Lais telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keyakinan itu, kata dia, didasarkan pada hasil riset, fakta lapangan, serta argumentasi hukum yang telah disusun dalam gugatan.
“Kami juga yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaimana Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan,” ujarnya.
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta pengadilan menyatakan tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
Selain itu, para penggugat menuntut agar PT PGE Hulu Lais dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tunai kepada masing-masing penggugat. Nilai kerugian yang diklaim disebut mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut juga dimuat tuntutan agar para tergugat, termasuk Pemda Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagaimana tercantum dalam petitum, tunduk dan patuh terhadap putusan perkara. Penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan, atau uitvoerbaar bij voorraad.
Asep menyebut perjuangan hukum ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tiga penggugat. Menurut dia, langkah tersebut bisa menjadi preseden bagi petani lain di Kabupaten Lebong yang merasa mengalami kerugian serupa akibat peristiwa lingkungan tersebut.
“Perjuangan ini diharapkan dapat juga menjadi preseden dan pemantik bagi seluruh petani Lebong yang mengalami kerugian untuk berjuang ke depannya,” kata dia.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Lebong karena menyangkut dugaan dampak lingkungan dari aktivitas proyek panas bumi terhadap masyarakat sekitar. Gugatan ini juga membuka kembali sorotan terhadap peristiwa banjir bandang dan longsor susulan 8 Februari 2018 yang hingga kini masih menyisakan persoalan bagi sebagian petani terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina Geothermal Energy Hulu Lais terkait gugatan perdata yang diajukan para petani tersebut.





