Perjanjian ART Indonesia Resmi Berlaku, Ini Rincian Tarif Impor dan Komitmen Dagang AS
Perjanjian ART Indonesia Resmi Berlaku, Ini Rincian Tarif Impor dan Komitmen Dagang AS. Foto: (dok Instagram Seskab)

Perjanjian ART Indonesia Resmi Berlaku, Ini Rincian Tarif Impor dan Komitmen Dagang AS

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaPerjanjian ART Indonesia antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat resmi disepakati setelah melalui negosiasi panjang yang krusial bagi stabilitas perdagangan dan perlindungan jutaan tenaga kerja nasional. Kesepakatan bernama The Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini menjadi landasan baru hubungan dagang kedua negara, mencakup pengaturan tarif, investasi, hingga akses pasar secara timbal balik.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari detik, latar belakang Perjanjian ART Indonesia bermula pada 2 April 2025 ketika Amerika Serikat secara sepihak menetapkan Tarif Resiprokal 32 persen kepada negara-negara penyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia yang mencatat defisit USD 19,3 miliar pada 2024. Pemerintah RI memilih jalur diplomasi demi menjaga keberlangsungan 4–5 juta pekerja di sektor padat karya, ketimbang melakukan aksi balasan yang dinilai berisiko bagi perekonomian.

Upaya perundingan intensif membuahkan hasil pada 15 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART yang memangkas tarif tersebut menjadi 19 persen. Puncaknya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani perjanjian ART yang menetapkan besaran tarif final serta pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia. Namun, Perjanjian ART Indonesia baru efektif 90 hari setelah kedua negara menuntaskan prosedur hukum domestik dan saling menyampaikan keterangan tertulis.

Dari sisi manfaat ekonomi, Indonesia memperoleh tarif resiprokal 0 persen untuk berbagai komoditas ekspor utama seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Selain itu, sebanyak 1.819 produk asal Indonesia—terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian—mendapatkan pengecualian tarif. Untuk sektor tekstil, Amerika Serikat membuka peluang pengurangan tarif hingga 0 persen melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ).

Kesepakatan ini juga membuka ruang investasi, khususnya di sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Pemerintah Indonesia menyesuaikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), spesifikasi domestik, serta melakukan deregulasi guna menarik investasi. Di saat yang sama, penerapan Strategic Trade Management ditegaskan untuk memastikan barang berteknologi tinggi tidak disalahgunakan dan ekosistem bisnis tetap aman.

Dalam Perjanjian ART Indonesia, Indonesia menyatakan komitmen membuka akses pasar dengan tarif 0 persen bagi 99 persen produk asal AS sejak Entry Into Force (EIF). Pemerintah juga sepakat menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk perizinan impor, pengaturan TKDN, pengakuan standar Amerika Serikat, serta sertifikasi halal. Untuk menyeimbangkan neraca perdagangan dan memenuhi kebutuhan energi, Indonesia setuju melakukan pembelian energi seperti metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline dari AS.

Selain itu, Indonesia berkomitmen meningkatkan pembelian pesawat, komponen, dan jasa penerbangan asal AS, serta menambah impor produk pertanian sebagai bahan baku industri makanan-minuman dan tekstil. Di sisi lain, pembatasan kepemilikan asing di sejumlah sektor, termasuk keuangan dan divestasi pertambangan, dilonggarkan bagi perusahaan AS.

Pengaturan impor produk spesifik juga diatur rinci dalam Perjanjian ART Indonesia. Untuk beras, pemerintah mengalokasikan impor khusus dari AS sebesar 1.000 ton, dengan realisasi menyesuaikan kebutuhan domestik. Angka ini hanya setara 0,00003 persen dari total produksi nasional 34,69 juta ton pada 2025, sementara dalam lima tahun terakhir Indonesia tercatat tidak pernah mengimpor beras dari AS.

Pada komoditas ayam, impor dari AS difokuskan pada ayam hidup untuk Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor senilai USD 17–20 juta karena belum adanya fasilitas pembibitan di dalam negeri. Impor mechanically deboned meat (MDM) diperkirakan mencapai 120.000–150.000 ton per tahun untuk industri sosis dan nugget, dengan jaminan pemerintah bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan peternak domestik.

Untuk jagung, akses impor dari AS dibuka terbatas bagi kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman, dengan estimasi 1,4 juta ton pada 2025. Sementara itu, nilai impor minuman beralkohol dari AS relatif kecil, sekitar USD 86,1 juta atau 7 persen dari total impor alkohol Indonesia, dan dinilai mendukung sektor pariwisata tanpa mengabaikan perlindungan produk lokal.

Pemerintah juga menegaskan larangan impor pakaian bekas utuh. Yang diperbolehkan hanyalah shredded worn clothing (SWC) sebagai bahan baku daur ulang industri tekstil, dengan kesiapan industri dalam negeri untuk menyerapnya. Jika di kemudian hari terjadi lonjakan impor produk AS yang mengganggu pasar domestik, evaluasi akan dilakukan secara berkala melalui forum Council on Trade and Investment, sebagaimana diatur dalam Perjanjian ART Indonesia.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *