- Pembebasan PPN DTP dan Bantuan Rumah: Kemenkeu juga mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Selain itu, program Bantuan Biaya Administrasi (BBA) dalam 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah akan diberikan. Selain itu, porsi bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) akan ditambah sebanyak 1,8 ribu rumah.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung sektor usaha kecil dan menengah, serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan. Dampak dari langkah-langkah ini mulai terlihat dalam pergerakan IHSG yang dibuka dengan kenaikan pagi ini. Para pelaku pasar dan investor akan terus memantau perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.
Bank Sentral Eropa (ECB) memutuskan untuk menahan suku bunga di level 4,5%, menandai kelanjutan dari kebijakan kenaikan suku bunga yang telah dilakukan dalam 10 kenaikan beruntun sejak Juli 2022. Kebijakan menahan suku bunga tersebut diputuskan sebagai langkah kehati-hatian oleh ECB dalam menaikkan suku bunga lebih lanjut, mengingat adanya potensi resesi yang bisa timbul.
Kebijakan ini menunjukkan upaya ECB untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang stabil dengan risiko terjadinya tekanan inflasi yang lebih tinggi. Meskipun suku bunga tetap, langkah ECB memberikan sinyal bahwa bank sentral tersebut tetap berkomitmen pada langkah-langkah kebijakan yang hati-hati dan terukur.





