Wali Kota Apresiasi Kinerja Dinsos Bengkulu, Bekerja dengan Hati
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat menghadiri syukuran PPPK Tahap I di Aula Dinsos, Selasa (12/8/2025) (Foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

Pencegahan Gratifikasi Bengkulu Jelang Lebaran, Wali Kota Larang THR Pejabat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kebijakan Pencegahan Gratifikasi Bengkulu resmi diberlakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan gratifikasi bagi seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara di lingkungan pemkot.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Melalui aturan tersebut, ia menegaskan bahwa pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Dalam edaran itu ditegaskan, aparatur dilarang meminta dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai. Permintaan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Seluruh bentuk gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam skema Pencegahan Gratifikasi Bengkulu agar pengawasan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya juga dilarang. Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, pegawai diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi.

Pemerintah kota juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi agar memastikan tidak ada praktik suap, gratifikasi, atau uang pelicin kepada aparatur negara. Jika ditemukan adanya pemerasan atau permintaan hadiah oleh oknum pegawai, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari implementasi Pencegahan Gratifikasi Bengkulu, Pemkot membuka layanan konsultasi melalui UPG di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor +6285311295874 guna memudahkan koordinasi antara pegawai dan masyarakat.

“Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas birokrasi di Kota Bengkulu,” pungkas Dedy.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan KPK melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi. Aturan yang berlaku sejak 20 Januari 2026 tersebut mempertegas kewajiban pelaporan, termasuk atas penolakan gratifikasi, serta mengatur mekanisme penyaluran objek gratifikasi yang mudah rusak untuk kepentingan sosial.

Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, Pencegahan Gratifikasi Bengkulu diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *