Pemprov Bengkulu Kaji Jalan Khusus Batu Bara, Truk Terancam Dilarang Lewat Jalan Umum
Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di tengah tekanan untuk menghentikan aktivitas truk tambang di jalan umum dalam rapat di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026) (foto:anto)

Pemprov Bengkulu Kaji Jalan Khusus Batu Bara, Truk Terancam Dilarang Lewat Jalan Umum

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di tengah tekanan untuk menghentikan aktivitas truk tambang di jalan umum.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026), yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari DPRD, Balai Jalan Nasional, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.

Dalam forum tersebut, pemerintah belum menetapkan kewajiban penggunaan jalan khusus. Namun, kajian terus didorong sebagai solusi atas kerusakan infrastruktur dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk batu bara.

Khairil Anwar menegaskan pemisahan jalur angkutan tambang dari jalan umum menjadi langkah penting. Menurutnya, keberadaan jalan khusus dapat menekan kerusakan jalan sekaligus meminimalkan dampak sosial dan lingkungan.

“Ini penting untuk keselamatan dan menjaga infrastruktur, agar tidak terus terbebani aktivitas hauling,” ujarnya.

Di sisi lain, tekanan untuk segera membatasi truk batu bara semakin menguat. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu menghentikan puluhan truk di ruas Pasar Pedati menuju Kota Bengkulu dalam operasi gabungan, Jumat (3/4/2026).

Penertiban dilakukan karena banyak kendaraan diduga melanggar batas tonase di jalan kelas III. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bengkulu, Dedi Damhudi, menyebut kendaraan di jalur tersebut dibatasi maksimal 12 ton.

“Kita berharap perusahaan mematuhi aturan muatan agar tidak merusak jalan,” kata Dedi.

Dorongan lebih keras datang dari DPRD Bengkulu. Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, bahkan meminta aktivitas hauling dihentikan sementara hingga perusahaan memiliki jalan khusus sendiri.

“Kalau belum punya jalan sendiri, stop dulu operasinya. Jangan rakyat terus yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Ia menyoroti berbagai dampak yang dirasakan masyarakat, mulai dari jalan rusak, debu, hingga tingginya risiko kecelakaan di jalur angkutan tambang.

Sejalan dengan itu, kajian hukum Pemprov Bengkulu menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum untuk hauling. Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lalu Lintas.

Dalam rekomendasi tersebut, gubernur didorong segera menerbitkan peraturan yang mengatur kewajiban penggunaan jalan khusus, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Jika kebijakan itu diterapkan, aktivitas truk batu bara di jalan umum berpotensi dihentikan sementara hingga perusahaan menyelesaikan pembangunan jalur khusus.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *