Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah hukum menyusul aksi pembuangan sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu yang dinilai mencederai wibawa institusi pemerintahan. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (27/1) sore itu resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diambil setelah sejumlah oknum sopir pengangkut sampah melakukan aksi protes dengan membuang muatan sampah di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor DPRD Kota Bengkulu. Aksi itu dipicu keluhan terhadap kondisi akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Air Sebakul yang rusak dan sulit dilalui kendaraan pengangkut sampah.
Pemerintah kota menilai cara penyampaian aspirasi tersebut telah melampaui batas etika dan masuk dalam kategori tindakan yang merugikan serta menghina simbol pemerintahan. Atas dasar itu, laporan resmi disampaikan oleh Tim Hukum Pemkot Bengkulu ke Polresta Bengkulu tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Abu Yamin, SH, menegaskan bahwa pihaknya mendatangi kepolisian untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.
“Kami dari Advokat Pemerintah Kota Bengkulu mendampingi kejadian ini dari para oknum yang mana mereka beramai-ramai dengan kendaraan mendatangi Kantor Walikota dan membuang sampah. Ini sebagai bentuk penghinaan, oleh karena itu kami dari tim hukum mengambil langkah sesuai dengan hukum yang ada,” ujar Abu Yamin, Selasa malam.
Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan difokuskan pada tindakan fisik yang dilakukan pada hari kejadian, tanpa mengaitkan persoalan lain di luar peristiwa tersebut.
“Jadi kami hanya melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang dilakukan hari ini. Seluruh berkas dan keterangan telah kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abu Yamin menyampaikan bahwa Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi melalui tim hukumnya menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Pemerintah kota, kata dia, memahami adanya kendala yang dihadapi para sopir pengangkut sampah, namun menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Dari tindakan mereka, Pak Walikota sangat menyayangkan. Padahal Pak Walikota telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Namun, dalam menyampaikan pendapat tetap harus berpedoman pada aturan dan regulasi,” pungkasnya.





