Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi Tiga Bulan untuk PKL yang Masuk Pasar Panorama
Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi Tiga Bulan untuk PKL yang Masuk Pasar Panorama

Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi Tiga Bulan untuk PKL yang Masuk Pasar Panorama

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Upaya mengurai kemacetan dan mengakhiri kesemrawutan di kawasan Pasar Panorama terus didorong Pemerintah Kota Bengkulu dengan pendekatan persuasif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian insentif berupa pembebasan retribusi bagi pedagang kaki lima yang bersedia memindahkan aktivitas jual belinya dari badan jalan ke dalam area pasar.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan, para pedagang yang masuk ke dalam Pasar Panorama tidak akan dipungut biaya retribusi selama tiga bulan pertama. Kebijakan ini ditujukan untuk menghilangkan kekhawatiran pedagang terkait biaya sewa maupun pungutan yang selama ini menjadi alasan enggan menempati lapak resmi.

Menurut Dedy, narasi keliru soal kewajiban membayar saat masuk ke dalam pasar perlu diluruskan bersama. Ia meminta dukungan semua pihak, termasuk media dan masyarakat, agar informasi tersebut tersampaikan secara utuh kepada para pedagang. “Orang bilang masuk ke dalam itu bayar. Enggak! Jadi, kadang-kadang tolong juga memberi narasi bahwa masuk ke dalam kita gratiskan selama 3 bulan, tidak usah dipungut retribusi,” tegas Dedy.

Kebijakan pembebasan retribusi ini menjadi bagian dari strategi penataan kawasan sekitar Pasar Panorama, khususnya di ruas Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, yang selama ini kerap dipadati lapak pedagang hingga mengganggu fungsi jalan. Pemerintah kota menilai penataan tidak akan efektif tanpa solusi yang berpihak pada keberlangsungan usaha pedagang.

Dedy menjelaskan, daya tampung di dalam Pasar Panorama masih mencukupi untuk menampung pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Masa gratis selama tiga bulan diharapkan memberi ruang adaptasi bagi pedagang untuk membangun pelanggan baru dalam lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan aman.

Sosialisasi kebijakan ini, lanjut Dedy, akan terus dilakukan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. Ia menekankan bahwa penataan kawasan pasar bukan bertujuan menggusur pedagang, melainkan menciptakan kenyamanan bersama antara penjual, pembeli, dan pengguna jalan. “Kami ingin pasar kita rapi, jalanan lancar, dan pedagang tetap bisa mencari rezeki dengan tenang tanpa harus kucing-kucingan dengan petugas. Manfaatkan fasilitas gratis 3 bulan ini untuk memulai berjualan di tempat yang resmi,” tambahnya.

Bagi pedagang yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penempatan lapak dan mekanisme pemindahan, Pemerintah Kota Bengkulu membuka ruang koordinasi melalui UPTD pasar maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *