Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menindaklanjuti laporan dugaan pemasangan alat baru pada menara Base Transceiver Station (BTS) milik Smart Telkom Sejahtera Tbk (XL) yang disebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, Senin (13/10/25).
Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) Nomor 39/YLH-SEBAR/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. Surat tersebut meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari Yayasan SEBAR dan langsung melakukan penelusuran serta koordinasi lintas instansi,” ujar Upik.
Kewenangan Penindakan
Upik menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Diskominfo kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan teknis terhadap BTS.
“Perizinan telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Sebagai langkah tindak lanjut, Diskominfo Rejang Lebong telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP untuk memastikan kejelasan status perizinan serta aspek teknis di lapangan.
“Hasil koordinasi menetapkan bahwa tim gabungan akan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap alat yang dimaksud,” jelas Upik.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan melibatkan instansi berwenang.
“Kami ingin penanganan dilakukan secara prosedural dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Kadiskominfo.





