Bengkulu – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan sebagian gugatan ahli waris terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri 62 di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membayar uang sewa lahan sebesar 6 miliar rupiah dan mengosongkan lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai SDN 62.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan tersebut menjadi milik ahli waris. “Kami menunggu itikad baik Pemerintah Kota untuk segera membayar uang sewa dan mengosongkan lokasi SDN 62,” ujar Dike Meyrisa SH. MH., kuasa hukum ahli waris.
Proses Hukum Berlanjut Meski Ada Pengajuan PK
Meskipun Pemerintah Kota Bengkulu telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan ini, Dike Meyrisa menegaskan bahwa PK tersebut tidak menghalangi proses eksekusi. “PK itu tidak menunda proses eksekusi,” katanya.
Sengketa lahan SDN 62 di Kelurahan Sawah Lebar telah berlangsung bertahun-tahun. Upaya mediasi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak ahli waris sebelumnya sempat dilakukan. Dalam mediasi tersebut, ahli waris meminta kompensasi sebesar 4 miliar rupiah, namun angka tersebut tidak disanggupi oleh Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum.

Kemenangan Ahli Waris di Setiap Tingkat Peradilan
Dalam proses hukum yang berlangsung, ahli waris pemilik lahan SDN 62 memenangkan gugatan di setiap tingkatan peradilan, hingga akhirnya Mahkamah Agung menguatkan kemenangan ahli waris dalam sengketa tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa ahli waris memiliki hak atas lahan dan bangunan di atasnya, serta berhak menerima kompensasi atas penggunaan lahan oleh pemerintah selama ini.
Dampak Putusan bagi Pendidikan di Bengkulu
Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi Pemerintah Kota Bengkulu, yang kini dihadapkan pada kewajiban untuk mencari lokasi baru bagi SDN 62 dan menyediakan sarana pendidikan yang layak bagi para siswa. Pemerintah Kota diharapkan segera melakukan langkah konkret untuk memenuhi putusan hukum, sekaligus memastikan agar proses pendidikan bagi siswa SDN 62 tetap berjalan tanpa hambatan.





