Pemdes di Lebong Diminta Gesit Ajukan DD dan ADD Tahap I, PMD: Perbup Sudah Disahkan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Kabar baik bagi seluruh desa di Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mendorong seluruh kepala desa segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Kepastian ini muncul setelah Peraturan Bupati (Perbup), yang sempat menjadi kendala administrasi, akhirnya disahkan. Dengan demikian, proses pengajuan pencairan DD dan ADD sudah bisa dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 mendatang.

“Perbup sudah selesai. Artinya, desa sudah bisa mengajukan pencairan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bidang PMD, Harkita, mewakili Kepala Dinas PMD, Saprul, saat ditemui di kantornya, Jumat (16/5/2025).

Harkita mengimbau agar seluruh pemerintah desa segera melengkapi dan menyerahkan berkas pengajuan. Ia menekankan pentingnya percepatan pencairan dana agar program-program desa bisa segera berjalan.

“Sudah pertengahan tahun, tapi banyak kegiatan desa belum dimulai. Saya harap desa bergerak cepat. Semakin cepat diajukan dan dicairkan, semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan bisa dimulai,” ujarnya.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat menunjang pembangunan desa dan memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif sesuai target tahun anggaran.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *