Pemberhentian Perangkat Desa di Lebong Berujung PTUN, Pjs Kepala Desa Diminta Taat Hukum
Kuasa hukum penggugat Perangkat Desa Tunggang, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, MH, (foto: dok pribadi Agung)

Pemberhentian Perangkat Desa di Lebong Berujung PTUN, Pjs Kepala Desa Diminta Taat Hukum

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur resmi kembali memicu sorotan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (26/9/25).

Kuasa hukum penggugat Perangkat Desa Tunggang, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, MH, menyebut peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh penjabat kepala desa (Pjs Kades) agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan hak perangkat desa.

“Sebagai praktisi hukum di Kabupaten Lebong, saya selalu mengingatkan kepala desa untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Apalagi jika tindakan tersebut terindikasi melawan hukum, seperti pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa yang tidak prosedural,” tegas Agung melalui sambungan WhatsApp.

Menurutnya, keputusan yang tidak sesuai aturan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat dan mencoreng wajah birokrasi di tingkat desa.

PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa

Dalam putusan Nomor Perkara 14/G/2025/PTUN.BKL, Agung menjelaskan, PTUN Bengkulu memutuskan mengabulkan seluruh gugatan perangkat Desa Tunggang terkait Surat Keputusan Pjs Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Majelis hakim memerintahkan Pjs Kades Tunggang untuk:

  1. Menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa.
  2. Mencabut SK Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 2 Mei 2025.
  3. Mengembalikan kedudukan seluruh perangkat desa yang diberhentikan, termasuk hak-hak mereka.
  4. Membayar biaya perkara.

Agung menegaskan, kemenangan perangkat desa di meja PTUN menjadi bukti bahwa hukum tetap berpihak pada aturan yang berlaku.

“Ini peringatan tegas agar Pjs Kepala Desa tidak sembarangan menerbitkan SK pemberhentian. Kalau melanggar prosedur, risikonya bisa berujung persoalan hukum, mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana,” tutupnya.

Daftar Perangkat Desa yang Dikembalikan Jabatannya

Di antara perangkat desa yang haknya dipulihkan adalah:

  • Tresia Dheta Ananda – Sekretaris Desa
  • Muhaidi – Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  • Vivi Yodika – Kepala Urusan Keuangan
  • Herwan Ansori – Kepala Urusan Perencanaan
  • Eko Putra Pratama – Pelaksana Kewilayahan Dusun I
  • Suhardi – Pelaksana Kewilayahan Dusun II
  • Hasani – Pelaksana Kewilayahan Dusun III
  • Rional Purnama Putra – Kepala Seksi Pemerintahan
  • Fairuz Hashari – Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Irma Yeni – Kepala Seksi Pelayanan

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong agar mengedepankan aturan sebelum mengeluarkan keputusan penting.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *